BeritaKegiatanPengumumanRekrutmen Panwaslu Kecamatan

BAWASLU PASANGKAYU MEMPERPANJANG MASA PENDAFTARAN PANWASCAM DI 4 KECAMATAN, BERIKUT CARA DAFTAR, PERSYARATAN, HINGGA LINK DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN

Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.  maka dengan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Pasangkayu untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilihan umum tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu Memperpanjang masa pendaftaran 2 s/d 8 Oktober 2022 untuk 4 (empat) Kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Duripoku;
  2. Kecamatan Bulutaba;
  3. Kecamatan Bambaira; dan
  4. Kecamatan Sarjo

Penerimaan pendaftaran berkas akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 dari pukul 09:00 – 17:00 wita, berkas diserahkan pada kelompok kerja (Pokja) perekrutan panwascam, alamat Jl. Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu  atau melalui email : pjbawaslupasangkayu@gmail.com. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi.

 

Berikut jadwal dan Persyaratan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berikut Jadwal Lengkap Perekrutan :

NO TAHAPAN WAKTU DURASI
1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari
2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 15 – 21 Sep 2022 7 hari
3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 21 – 27 Sep 2022 7 hari
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 28 – 30 Sep 2022 3 hari
5 Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 1 Oktober 2022 1 hari
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Okt 2022 7 hari
 7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2 – 8 Okt 2022 7 hari
 8. Penelitian Berkas Administrasi  Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 9-11 Okt 2022 3 hari
9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 12 Okt 2022 1 hari
10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 – 18 Okt 2022 7 hari

 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP)
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak  menduduki jabatan  politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  miliknegara/badan  usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian berikut kelengkapan persyaratan yang perlu disiapkan :

  1. Surat Lamaran; (Link download dibawah artikel ini)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; (Link download dibawah artikel ini)
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Link download dibawah artikel ini)
  9. Surat pernyataan yang memuat: (Link download dibawah artikel ini)
  • a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • e) Bersedia bekerja penuh waktu;
  • f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

 

Pengumuman Pendaftaran dan Timeline Unduh dibawah ini :

DOWNLOAD : PENGUMUMAN PERPANJANGAN DAN TIMELINE 01 OKTOBER 2022

 

Formulir Pendaftaran dan kelengkapan Pendaftaran silahkan Unduh dibawah ini :

DOWNLOAD : SURAT LAMARAN

DOWNLOAD : DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DOWNLOAD : SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG

DOWNLOAD : SURAT PERNYATAAN

Leave a Response

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Jln. Delima Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Kode Pos91571 (Eks. Rumah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu)