BeritaKegiatanMuhammad Mujahidin SyarifuddinPerekrutan Pengawas Kelurahan/Desa

Bawaslu Pasangkayu melalui Panwaslu Kecamatan membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak tahun 2024

Bawaslu Pasangkayu melalui Panwaslu Kecamatan membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak tahun 2024 sejak tanggal 14 Januari 2023 kemarin, (Red. 17/01/2023)

Ketua Bawaslu Ardi Trisandi menyampaikan, Berdasarkan SK Ketua Bawaslu No. 5/K P.01/K1/01/ 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bahwa tahapan pendaftaran dan Penerimaan berkas dilaksanakan selama 6 hari yakni dimulai tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023. Kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 63 orang, dimana setiap Kelurahan/Desa membutuhkan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ardi menambahkan, sesuai informasi yang disampaikan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di masing-masing Kecamatan bahwa sebanyak 80 orang telah melakukan pendaftaran yang tersebar di 12 Kecamatan dengan rincian, Kecamatan Sarjo 5, Kecamatan Bambaira 5, Kecamatan Bambalamotu 11, Kecamatan Pasangkayu 3, Kecamatan Pedongga 3, Kecamatan Tikke Raya 7, Kecamatan Lariang 7, Kecamatan Bulutaba 6, Kecamatan Baras 10, Kecamatan Sarudu 8, Kecamatan Dapurang 11 dan Kecamatan Duripoku 4.

Lanjut Ardi, Panwaslu Kecamatan masih memiliki waktu sampai tanggal 19 januari atau dua hari lagi untuk melakukan penerimaan pendaftaran. jika diakhir masa pendaftaran masih terdapat Kelurahan/Desa yang tidak memiliki pendaftar dan belum terpenuhi dua kali jumlah kebutuhan atau sudah terpenuhi dua kali jumlah namun belum terdapat pendaftar perempuan maka Panwaslu Kecamatan akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga (3) hari yakni tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023.

Perpanjangan masa pendaftaran bagi Kelurahan/Desa yang sudah memenuhi dua kali jumlah kebutuhan namun belum terdapat pendaftar perempuan maka perpanjangan hanya dilakukan bagi pendaftar perempuan, namun setelah dilakukan perpanjangan dan masih tidak memenuhi ketentuan dimaksud maka proses tetap dilanjutkan ke tahap tes wawancara ungkap ardi

“Sebelumnya Kami sudah melakukan pembekalan bagi Panwaslu Kecamatan dan memberikan penegasan agar Panwaslu Kelurahan/Desa yang dipilih adalah Pengawas Pemilu yang betul-betul siap untuk melaksanakan tugas pengawasan dan dipastikan bukan dari pengurus/anggota partai politik, sehingga Panwaslu Kecamatan diharapkan melakukan profiling untuk melihat rekam jejak setiap calon, tutup Ardi

Leave a Response

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Jln. Delima Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Kode Pos91571 (Eks. Rumah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu)