Berita

Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Sulbar Gelar Raker Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

TOPOYO – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan tema, “Kesiapan Penanganan Pelanggaran Dalam Menghadapi Pemilu 2024”, di Jalan Maccarinnai, Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (13/1/2022)

Ketua Bawaslu Prov Sulbar, Fitrinela Patonangi, menyatakan, kegiatan ini dilakukan dengan pola diskusi sebagai bentuk penguatan dalam pengawasan pada Pemilu 2024.

“Pelaksanaan kegiatan seperti ini direncanakan dilakukan satu kali sebulan sebagai komitmen Dan dilakukan secara bergilir di kabupaten-kabupaten sehingga kita dapat mengambil langkah-langkah strategis di pengawasan,”tegas Fitrinela saat membuka kegiatan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M. Subhan mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan pertama kali dilakukan di awal tahun 2023. Kata dia, ini penting dilakukan agar kita bisa membuat planing yang lebih siap dan matang.

“Desain kita kedepan, Bawaslu Kabupaten lebih mengutamakan pelatihan penguatan kapasitas bagaimana proses penanganan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan, “ujarnya.

Ditambahkan, pada tahapan ini beberapa hal yang perlu pencermatan dari Pengawas Pemilu, yakni, sekaitan wilayah perbatasan tiga dusun di Kabupaten Pasangkayu yang rentan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, Pencalonan DPD dan DP4.

“kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait wilayah perbatasan dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” bebernya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulbar, Nasrul, mengatakan, dengan sejumlah tahapan kedepan maka kita memang penting melakukan diskusi untuk menyamakan persepsi, terutama soal rekrutmen penyelenggara Pemilu tenaga adhoc.

“Nah bagaimana rekrutmen calon tenaga adhoc terkait status pekerjaan rangkap jabatan dan penghasilan,”tandasnya.

Kegiatan tersebut selain di Hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Fitrinela Patonangi juga dihadiri Kordiv PP dan Datin Bawaslu Sulbar M. Subhan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulbar, Nasrul, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Sulbar, dan para Ketua dan Kordiv PP Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulbar.

Leave a Response

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Jln. Delima Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Kode Pos91571 (Eks. Rumah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu)