Pasangkayu - Pasca Pembacaan Putusan mediasi permohonan Sengketa proses pemilu oleh tiga bakal calon DPD Dapil Sulawesi Barat tanggal 16 Januari kemarin, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kembali melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi syarat dukungan calon anggota DPD secara melekat.
\n
\nKetua Baw
Bawaslu Pasangkayu melalui Panwaslu Kecamatan membuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak tahun 2024 sejak tanggal 14 Januari 2023 kemarin, (Red. 17/01/2023)
\n
\nKetua Bawaslu Ardi Trisandi menyampaikan, Berdasarkan SK Ketua Bawaslu No.
PASANGKAYU – Laporan Hasil Pengawasan (LHP) verifikasi administrasi penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu belum menemukan kendala, kecuali persoalan jaringan aplikasi Sistem Informasi
Mengingat peserta Pemilu sudah ditetapkan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu menjaga netralitas.
\n
\nKoordinator Divisi Penanganan Pelangga