BeritaKegiatanMuhammad Mujahidin SyarifuddinPengawasan

JELANG PEMILU 2024, BAWASLU PASANGKAYU INGATKAN ASN JAGA NETRALITAS PASANGKAYU

Mengingat peserta Pemilu sudah ditetapkan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu menjaga netralitas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, mengatakan, pasca penetapan peserta Pemilu, ASN atau PNS agar menjaga asas netralitas sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jelang Pemilu 2024 kami mengimbau kepada setiap ASN untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”imbau mantan wartawan ini di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

Syam sebutan akrabnya yang biasa dipanggil teman-teman wartawan ini, menyampaikan, banyak pelanggaran yang terjadi pada setiap Pemilu maupun Pemilihan adalah soal netralitas ASN. Olehnya kata dia, dirinya mengimbau sejak dini agar ASN tetap menjaga netralitas di tahun politik. Bagi ASN yang tidak menjaga netralitasnya ini tidak hanya bicara soal punishment (hukuman) tetapi juga akan memberikan dampak terhadap kualitas Pemilu atau Pemilihan di 2024 yang akan datang.

“Soal Netralitas ASN tegas ya, banyak aturan yang mengatur baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE) dan terakhir juga diatur dalam nota kesepahaman antar lima lembaga negara seperti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022, tertanggal 22 September 2022,”pungkasnya.

Leave a Response

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Jln. Delima Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Kode Pos91571 (Eks. Rumah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu)